Rangkuman PPKn Kelas 8 Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-undangan (PPKn Kelas 8 SMP/MTs)

0
Rangkuman PPKn Kelas 8 Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-undangan (PPKn Kelas 8 SMP/MTs). Pembaca Sekolahmuonline, untuk merefresh materi yang sudah diberikan, kita perlu membaca lagi materi yang sudah disampaikan atau diberikan oleh Bapak/Ibu guru. Tapi karena banyaknya materi yang diberikan, sering membuat kita malas untuk membaca.
Rangkuman PPKn Kelas 8 SMP dan MTs, Rangkuman PPKn Kelas 8 Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-undangan
Untuk mensiasati agar kita tidak malas membaca, diantaranya dengan membaca rangkuman materi pelajaran. Dengan membaca rangkuman materi pelajaran yang biasanya tidak terlalu panjang akan dapat membantu mengingat kembali bahkan ingatan kita terhadapat materi pelajaran yang telah lewat. Bahkan dengan membaca rangkuman dapat menguatkan ingatan kita akan materi yang telah berlalu.

Nah, berikut ini Sekolahmuonline sajikan Rangkuman Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan [PPKn] Kelas 8 Bab Memaknai Peraturan Perundang-undangan.  Rangkuman materi diambil dari buku PPKn. Sumber bisa dipercaya. Silahkan dibaca, dipelajari, semoga membantu dan memudahkan Anda dalam belajar PPKn di kelas 8 SMP/MTs. Jika kelak sudah naik ke jenjang yang lebih tinggi ke kelas 9 juga mempermudah untuk dibaca.

Rangkuman PPKn Kelas 8 Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-undangan

a. Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3). ”Negara Indonesia adalah negara hukum.”

b. Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

c. Jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

d. Kesadaran hukum warga negara dapat diukur dari beberapa indikator, berikut.
1. Pengetahuan hukum
2. Pemahaman kaidah-kaidah hukum
3. Sikap dan norma-norma hukum 
4. Perilaku hukum

Tambahan:
Hukum senantiasa ada dalam kehidupan masyarakat. Hukum itu mengikat seluruh anggota masyarakat. Adakah suatu masyarakat tanpa hukum? Tidak ada, sekalipun masyarakat tersebut hidup dalam suasana yang amat sederhana, terpencil dan tidak terpengaruh oleh teknologi. Demikian juga dalam masyarakat perkotaan, nilai-nilai hukum mengikat dan harus dipatuhi oleh warganya. 
Dalam hidup bernegara, hukum menjadi alat untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Suatu masyarakat/negara pastilah hidupnya akan kacau apabila hukum tidak dilaksanakan oleh masyarakat tersebut.

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan benar!
1. Mengapa suatu masyarakat bisa kacau jika tidak ada hukum?
2. Bagaimana sebuah hukum dapat menciptakan ketertiban dan keadilan? Berikan contohnya!
3. Bagaimana sebuah peraturan negara dibuat dan cara menyebarluaskannya pada masyarakat?
4. Jika kalian adalah pembuat peraturan, bagaimanakah caranya agar masyarakat mau mematuhi aturan yang telah dibuat?
5. Gambarkan dua buah situasi, dimana yang pertama masyarakatnya mematuhi hukum sedangkan yang lainnya tidak mematuhi hukum, berikan opini kalian dengan memberi alasan siatuasi mana yang akan dipilih. 

Demikian postingan Sekolahmuonline tentang Rangkuman PPKn Kelas 8 SMP dan MTs yang menyajikan Rangkuman PPKn Kelas 8 Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-undangan. Semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk berbagi kepada yang lainnya. Biar yang lainnya juga ikut ketularan pintarnya. Cukup dengan meng-klik tombol share media sosial di bawah postingan ini. Bisa lewat Facebook, Twitter, WhatsApp, dan yang lainnya.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)