Rangkuman PPKn Kelas 8 Bab 2 Menumbuhkan Kesadaran terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (PPKn Kelas 8 SMP/MTs)

0
Rangkuman PPKn Kelas 8 Bab 2 Menumbuhkan Kesadaran terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (PPKn Kelas 8 SMP/MTs). Pembaca Sekolahmuonline, untuk merefresh materi yang sudah diberikan, kita perlu membaca lagi materi yang sudah disampaikan atau diberikan oleh Bapak/Ibu guru. Tapi karena banyaknya materi yang diberikan, sering membuat kita malas untuk membaca.
Rangkuman PPKn Kelas 8 Bab 2 Menumbuhkan Kesadaran terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Rangkuman PPKn Kelas 8 SMP/MTs Bab 2 Menumbuhkan Kesadaran terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Rangkuman PPKn Kelas 8 Bab 2 Menumbuhkan Kesadaran terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (PPKn Kelas 8 SMP/MTs)
Untuk mensiasati agar kita tidak malas membaca, diantaranya dengan membaca rangkuman materi pelajaran. Dengan membaca rangkuman materi pelajaran yang biasanya tidak terlalu panjang akan dapat membantu mengingat kembali bahkan ingatan kita terhadapat materi pelajaran yang telah lewat. Bahkan dengan membaca rangkuman dapat menguatkan ingatan kita akan materi yang telah berlalu.

Nah, berikut ini Sekolahmuonline sajikan Rangkuman Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan [PPKn] Kelas 8 Bab Menumbuhkan Kesadaran terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Silahkan dibaca, semoga membantu dan memudahkan Anda dalam belajar PPKn di kelas 8 SMP/MTs. Jika kelak sudah naik ke jenjang yang lebih tinggi ke kelas 9 juga mempermudah untuk dibaca.

Rangkuman PPKn Kelas 8 Bab 2 Menumbuhkan Kesadaran terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

a. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan uraian terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan.

b. Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental, memuat prinsip-prinsip negara seperti tujuan negara, bentuk negara, dan dasar negara.

c. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki nilai universal dan lestari. Universal mengandung arti bahwa diterima oleh bangsa-bangsa beradab di dunia. Lestari adalah mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa.

d. Makna alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Alinea pertama mengandung makna dalil objektif dan dalil subjektif
- Alenia kedua mengandung makna perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.
- Alinea ketiga mengandung makna pengukuhan makna dari proklamasi yang luhur. Makna tersebut didorong dari motivasi spiritual yang luhur.
- Alinea keempat mengandung tujuan negara, bentuk negara, dan dasar negara.

e. Bangsa Indonesia bertekad untuk tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

f. Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan adalah:
(1) Pembukaan, terdiri atas 4 alinea.
(2) Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.
(3) Penjelasan, terdiri atas penjelasan umum dan pasal demi pasal.

Sistematika setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah:
(1) Pembukaan, terdiri atas 4 alinea.
(2) Pasal-pasal, terdiri atas 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.

Demikian postingan Sekolahmuonline tentang Rangkuman PPKn Kelas 8 SMP dan MTs yang menyajikan Rangkuman PPKn Kelas 8 Bab 2 Menumbuhkan Kesadaran terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk berbagi kepada yang lainnya. Biar yang lainnya juga ikut ketularan pintarnya. Cukup dengan meng-klik tombol share media sosial di bawah postingan ini. Bisa lewat Facebook, Twitter, WhatsApp, dan yang lainnya.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)