Jelaskan Pengertian Asuransi Konvensional dan Sebutkan Prinsip-prinsip Pokok Asuransi!

0
Jelaskan Pengertian Asuransi Konvensional dan Sebutkan Prinsip-prinsip Pokok Asuransi! Pembaca Sekolahmuonline, kita mungkin pernah atau bahkan ada yang sering mendengar istilah asuransi. Intinya tidak asing lagi dengan istilah asuransi.

Sebagai salah satu pilar pendukung dan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem keuangan, industri asuransi telah menunjukkan pertumbuhan dan perkembangan yang cukup berarti. Hal ini terlihat dari cukup banyaknya pelaku-pelaku usaha yang tumbuh dan berkembang sebagai pemain dalam industri ini.

Bahkan industri asuransi dapat ikut serta berpartisipasi memulihkan keterpurukan ekonomi dengan menunjukkan kemampuan dalam menyelesaikan klaim-klaim skala besar seperti akibat kerusuhan Mei 1998, tsunami, gempa Yogya, banjir di Jakarta serta kerugian-kerugian klaim lainnya.

Dalam perkembangannya muncul istilah asuransi konvensional dan asuransi syari'ah. Terus, apa pengertian dari asuransi konvensional?

Jelaskan Pengertian Asuransi Konvensional

Jawaban:
Kata asuransi berasal dari bahasa Belanda assurantie (asuransi), yang dalam hukum belanda disebut dan verzekering yang artinya pertanggungan. Dalam bahasa Inggris, asuransi disebut insurance, yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa populer dan diadopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan padanan kata “pertanggungan”. 

Echols dan Shadilly memaknai kata insurance dengan (a) asuransi, dan (b) jaminan. Dalam bahasa Belanda biasa disebut dengan istilah assurantie.

Banyak definisi tentang asuransi (konvensional), namun, definisi asuransi yang baku dapat dilacak dari peraturan (perundang-undangan) dan beberapa buku yang berkaitan dengan asuransi.

Mark R. Greene : An economic institution that reduces risk by combining under one management and group of objects so stuated that the aggregate accidental losses to which the group is subject become predictable within narrow limits (Institusi ekonomi yang mengurangi resiko dengan menggabungkan di bawah satu manajemen dan kelompok objek dalam suatu kondisi sehingga kerugian besar yang terjadi yang diderita oleh suatu kelompok yang tadi dapat diprediksi dalam lingkup yang lebih kecil.)

Robert I Mehr mendefinisikan asuransi adalah, “ a device for reducing risk by combining a sufficient number of exposure units to make their individual lossses collectively predictable. The predictable loss in then shared by or distributed proportionately among all units in the combination”. (Suatu alat untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional di antara semua unit-unit dalam gabungan tersebut).

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246 dijelaskan bahwa yang dimaksud asuransi atau pertanggungan adalah 
“suatu perjanjian (timbal balik), dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya, karena suatu peristiwa tak tentu (onzeker vooral).”

Berdasarkan pada definisi yang ada pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992, maka pengertian Asuransi adalah:
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Obyek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.

Rumusan mengenai definisi asuransi mencakup dua segi:
a. Segi Hukum
Secara otentik pengaturan asuransi terdapat dalam pasal 246 KUHD. 
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian antar seorang penanggung yang mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi. Untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian.

b. Segi Ekonomi
Untuk memindahkan resiko dari seseorang kepada orang lain (asuransi) maka apabila dimasa mendatang terdapat kerugian yang diderita seseorang akibat resiko yang dihadapinya, maka kerugian tersebut dapat dialihkan kepada orang lain.

Sebutkan Prinsip-Prinsip Pokok Asuransi!

Jawaban:

Prinsip-prinsip pokok asuransi adalah sebagai berikut:

a. Prinsip utmost good faith
Penutupan asuransi dianggap sah apabila dilakukan atas dasar itikat baik (Pasal 251 KUHD)

b. Prinsip insurable interest
Bahwa tertanggung harus mempunyai kepentingan atas harta benda yang akan dipertanggungkannya.

c. Prinsip indenvinity
Dasar pengertian kerugian kepada tertanggung dalam hal terjadi kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan setinggi-tingginya sebesar kerugian yang benar-benar dideritanya.

d. Prinsip subrogation
Bila tertanggung sudah mendapat ganti rugi dari suatu pihak atas dasar indevinity maka tertanggung tidak berhak lagi memperoleh ganti rugi dari pihak lain.

Referensi jawaban:
LAPORAN AKHIR TIM ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM TENTANG PERASURANSIAN (ASURANSI SYARIAH) UU NO. 2 TAHUN 1992, Disusun Oleh Tim Kerja di bawah Pimpinan Dr. Nurwidiatmo, S.H., M.H., DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL JAKARTA 2008
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)